BC Gagalkan Sabu 1,7 Kg di Pelabuhan Kijang, Polisi Buru Bandar di Kota Batam

BINTAN – KPPBC TMP B Tanjungpinang berhasil ungkap pelaku dan barang bukti narkoba 1,7 Kilogram (Kg) sabu-sabu di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Dua (2) pelaku inisial A dan R berasal dari Belawan sebagai pilot yang ditugaskan mengambil sabu-sabu di Kota Batam untuk diantarkan ke Sumbawa (NTB).

“Kedua pelaku kedapatan di citra X-Ray membawa sabu-sabu, lalu petugas periksa dan identifikasi penumpang kapal Km Bukit Raya atas nama inisial A dan R,” kata Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Tri Hantana. Selasa, (26/09).

Diketahui, barang haram tersebut seberat 1.076 gram dan pelaku dilimpahkan Kepolisian Resor (Polres) Bintan untuk dilakukan pengembangan dan pemusnahan.

Disamping itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengatakan bahwa pelaku asal Belawan ini ada tiga (3) orang.

Rute keberangkatan dari Belawan ke Batam dan berangkat ke Tanjung Uban. Lalu, melanjutkan perjalan ke Pelabuhan Sri Bayintan Kijang untuk berangkat menuju Sumbawa (NTB) menggunakan Kapal KM Bukit Raya.

“Sebenarnya tiga orang, mereka berangkat dari Belawan ke Batam, lalu mengambil barang dan sekitar jam 07.00 WIB berangkat ke Tanjung Uban melalui roro. Selanjutnya, barang dibawa ke Kijang untuk berangkat ke Sumbawa menggunakan transportasi laut,” jelas Syofian Rida.

Syofian menegaskan pihaknya sedang mendalami asal usul kepemilikan sabu di Kota Batam.

“Satu orang kita tetapkan DPO,” tegasnya.

Lagi, ditambahkan Syofian, bahwa para pelaku terjerat hukuman paling lama 20 tahun atau dihukum seumur hidup.

“Ini sinergitas antara instansi dari Bea Cukai dan Polisi. Semoga apa yang kita lakukan menemui titik terang, guna pemberantasan keluar masuknya Narkotika, ” tutupnya.

Ungkap kasus ini dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Satresnarkoba Polres Bintan, Kejari Bintan, KSOP Kijang dan GM Pelindo Cabang Tanjungpinang.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *