KSOP Kijang Akan Melakukan Sosialisasi Terkait Polemik Manipulasi Gross Tonagge Kapal Penangkap Ikan

BINTAN -MediaCyberNews.Com – Sehubungan dengan informasi dan pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait polemik ketidak sesuaian ukuran Grosse Tonnage (GT) kapal penangkap ikan di wilayah Bintan yang diterbitkan oleh KSOP Kijang,dan berkaitan dengan mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Kepada awak media pihak KSOP Kijang memberikan klarifikasi kembali terkait hal tersebut guna memperjelas terkait prosedur pengukuran kapal perikanan sesuai kewenangan dari KSOP Kijang,(17/9).

Kepala Kantor KSOP Kelas III Kijang melalui Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kijang mengatakan bahwa, untuk kapal-kapal yang ingin mendapatkan surat ukur, KSOP telah melaksanakan sesuai dengan prosedur dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti :
– Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
– Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
– Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal.
– Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. -Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal.

“pengukuran kapal melalui tahapan dimulai dari permohonan persetujuan nama kapal terlebih dahulu secara online kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla melalui kapal.dephub.go.id. Kemudian pemilik kapal mengajukan permohonan pengesahan gambar juga secara online. Setelah mendapatkan pengesahan gambar pemilik kapal atau yang diberi kuasa / agen pelayaran mengajukan permohonan pengukuran kapal kepada KSOP”Ungkapnya.

Lanjut Pujo,”Berdasarkan permohonan tersebut petugas yang memiliki kualifikasi sebagai Ahli Ukur Kapal akan turun langsung ke kapal untuk melaksanakan pengukuran untuk mendapatkan data ukuran dan dibuatkan perhitungan daftar ukur kapal. Daftar ukur yang telah dibuat akan dikirim ke kantor pusat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara online melalui ditkapel.dephub.go.id untuk mendapatkan pengesahan daftar ukur. Setelah mendapatkan pengesahan daftar ukur dari KSOP akan menerbitkan surat ukur”Sebutnya

Pujo juga menyampaikan, apabila kapal setelah dilakukan pengukuran pertama dan selama dioperasikan dilakukan perombakan, perubahan atau penambahan bangunan, pemilik kapal berkewajiban melaporkan ke Syahbandar/KSOP/UPP dimana kapal berada untuk dilakukan pengukuran ulang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal, dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu, namun sampai sejauh ini para pemilik kapal yang merombak kapalnya, belum ada melaporkan ke KSOP Kijang untuk dilakukan pengukuran ulang. Langkah KSOP Kijang akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik kapal / agen pelayaran terkait ketentuan pengukuran kapal.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pasal 229 bahwasannya kewenangan pengawasan kapal perikanan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP” Ucapnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *