Tiga Pelaku Curanmor di Gunung Kijang Berhasil Dilumpuhkan Polisi

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang berhasil meringkus tiga (3) pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Diketahui, ketiga pelaku HW, AR dan LP ini melakukan pencurian satu (1) unit motor scopy berwarna merah hitam pada Rabu (06/09/2023) lalu dirumah pelapor (SH) di Lembah Cahaya, RT002/RW002, Kecamatan Gunung Kijang.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka curanmor dan barang bukti di Mapolsek Gunung Kijang.

“Benar tiga tersangka sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukuman,” kata AKP Satri Putra saat dikonfirmasi. Selasa (12/09).

AKP Satri mengungkapkan kronologi penangkapan ketiga pelaku yang merupakan teman dari SH (pelapor).

Lalu, kronologi singkatnya disaat pelaku LP bersama keluarganya mendatangi rumah SH untuk memberitahukan motor miliknya telah ditemukan di semak-semak pinggir jalan.

Setelah itu, pelaku LP mengakui dirinya melakukan pencurian motor SH bersama rekannya HW dan AR.

Diantara ketiga pelaku yang mengambil motor merupakan HW, dengan mendorong motor dari rumah SH dengan jarak kurang lebih 50 meter.

“Lalu pelaku LP dan AR menunggu dengan menggunakan sepeda motor beat warna hijau putih dengan Nopol BP 3302 JA,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian langsung mengejar pelaku HW di Jalan H. ABD Salam Desa Berakit, dan pelaku AR berhasil diamankan di Panglong Desa Berakit.

“Usai itu kita lakukan pemeriksaan, dan para pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa;

1. Satu (1) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BP 2281 OW dengan nomor rangka : MH1JM312XKK470239 dan nomor mesin : JM31E2465340 *(Barang yang dicuri)*
2. Satu (1) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau putih dengan nomor polisi BP 3302 JA (Sarana).
3. Dua (2) buah kunci L
4. Satu (1) buah kunci Pas nomor 10.

“Pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 K.U.H.Pidana,” tutupnya.

About Author

Editor: O05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *