Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov DKI Tetap Untung

Mediacybernews.com, Jakarta – Ada lebih dari Rp 2 triliun dana pajak kendaraan bermotor mengendap alias belum disetor ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Namun alih-alih memberi sanksi tegas, Pemprov DKI justru menghapus sanksi administrasi tersebut, sekaligus memberi diskon untuk tarif BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hingga maksimal 50 persen.

Lalu yang diuntungkan atas kebijakan ini apa hanya 2 juta unit kendaraan penunggak pajak tersebut?

“Tidak juga. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah tidak akan dirugikan, tetapi justru akan menstimulasi para penunggak pajak supaya segera memenuhi kewajibannya,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Lanjut Faisal, ketika para penunggak pajak memenuhi kewajibannya, maka di situ akan ada tambahan data base wajib pajak yang penting bagi Pemerintah DKI Jakarta.

“Kalau selama ini mungkin yang bayar pajak hanya 7 juta-8 juta unit kendaraan, dengan (adanya kebijakan) ini mungkin nanti mereka bayar pajak, otomatis data base kita akan meningkat, sehingga bisa diketahui lebih valid jumlah wajib pajak di DKI Jakarta,” terangnya lagi.

Selain itu, dengan adanya keringanan ini Pemprov DKI Jakarta tak hanya berharap menstimulus penunggak pajak, tapi juga bisa mendorong mereka ke depannya untuk menjadi warga yang sadar membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sumber : detik.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *