Daerah  

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Mengalami Overload Kapasitas 42 Persen

BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengalami over kapasitas narapidana sebanyak 42 % di Lapas Km 18, Kabupaten Bintan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman bahwa kapasitas saat ini sebanyak 502 narapidana (napi).

“Kapasitas seharusnya 354 orang dan saat ini persentase over kapasitas sebanyak 42 persen atau 502 napi,” kata Maman Herwaman melalui Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Binadik), Junaidi. Selasa (01/08/2023).

Lagi, dikatakan Junaidi, narapidana ini kebanyakan limpahan di Kepulauan Riau (Kepri) mulai dari Kota Batam dan Rutan Tanjungpinang.

“Pelimpahan para napi dilakukan atas penetapan dari Kanwil Kemenkumham Kepri,” jelas Junaidi diruang kerjanya.

Diketahui, dari data saat ini tahanan narkotika sebanyak 186, korupsi 28, perlindungan anak 194, traficking/tppo 1, dan lain-lain 99 napi.

Narapidana B.I hukuman diatas 1 tahun keatas sebanyak 450 napi, dan B.III hukuman pengganti denda subsider 36 napi.

“Untuk seumur hidup ada 14 dan hukuman mati 2 napi,” tuturnya.

Junaidi menambahkan bahwa napi Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 492, dan tahanan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 10 napi.

“Tahanan WNA 1 dari Singapore, dan Malaysia 9 orang dengan kasus narkoba (kemungkinan/red),” tambah Junaidi.

About Author

Editor: O05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *