Daerah  

Kalapas Edi Bantah 8 Orang Napi Positif Narkoba

BINTAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono membantah terkait adanya 8 orang Narapidana (Napi) positif narkoba.

“Sehubungan dengan hal tersebut di jelaskan bahwa berita tersebut tidak benar,” kata Kalapas Edi. Senin (24/07).

Edi menjelaskan terkait pemberitaan yang beredar sebenarnya pihak Lapas pada tanggal 7 Juli 2023 melakukan penggeledahan rutin di kamar Blok Hang Nadim No. 07, dan disejalankan dengan tes urine rutin secara acak terhadap 15 warga binaan.

“Mulai dari hasil penggeledahan tersebut, kami sama sekali tidak menemui Narkotika dalam bentuk apapun khususnya sabu-sabu, ” jelasnya.

Disamping itu, hasil tes urine terhadap 15 napi tersebut dinyatakan negatif dari narkoba.

“Kecuali 2 orang dengan hasil Positif BENZODIAZEPINE (BZO) adalah jenis obat yang memiliki efek sedative atau menenangkan,” urainya sembari bertatap muka dengan awak media.

Lagi, ditambahkan Edi, bahwa dari hasil Anamnese dan pemeriksaan lanjutan oleh paramedis Lapas bahwa napi tersebut sedang mengalami gangguan kesehatan ISPA.

“Sejak 2 hari terakhir warga binaan tersebut mengonsumsi obat Pereda batuk,” tambah Kalapas Edi.

Dirinya juga menegaskan dalam penggeledahan adalah tugas sehari-hari, karena pihaknya mengantisipasi atau deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan secara acak.

“Tidak hanya penggeledahan, kami juga melakukan tes urine secara berkala dan acak. Hal ini guna meminimalir gangguan keamanan penyalahgunaan Narkoba sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba,” katanya.

Kalapas Edi juga berharap kepada awak media untuk dapat meluruskan hal terkait pemberitaan negatif yang dapat merusak nama baik Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan informasi terkait penggeledahan, dan tes urine yang dilakukan oleh pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang,” tutupnya.

About Author

Editor: O05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *