Hukum  

Dua Pemuda Warga Rantauprapat Di Ciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Dua Pemuda Warga Rantauprapat Di Ciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, Sumut Mediacybernews.com–

Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa DUMAS (pengaduan masyarakat) oleh organisasi MAPAN-RI (Masyarakat Penggiat Anti Narkoba) Labuhanbatu tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di pendoan dan wilayah Rantau Prapat lainnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Selanjutnya Kasatres narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I IPDA Lambok Siringo-Ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Kamis (06/07/2023).

Team satres narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap PP alias WK (30) warga Perum puri block C nomor 55 kelurahan kartini, kecamatan rantau utara, kabupaten labuhanbatu dikediamannya.

Dari PP als WK, petugas berhasil menyita 5 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,37 gram netto,1 plastik klip berisi plastik klip kosong,1 unit timbangan elektrik, 2 unit HP merk realme dan Vivo, uang tunai senilai Rp 2.240.000 hasil penjualan.

Pelaku PP als WK mengaku mendapat barang haram tersebut dari IJ als BAIM, dan hasil penjualannya disetor ke IJ als BAIM.

Terbukti dari beberapa slip transferan ke rekening BAIM yang tersimpan di HP tersangka WK dan terdapat juga beberapa komunikasi berupa chat tentang transaksi narkoba.

Selanjutnya petugas mengembangkan dan mengejar IJ als BAIM, petugas berhasil mengamankan tersangka IJ alias BAIM di perumahan padang pasir indah, Kelurahan urung kompas, kecamatan rantau selatan, kabupaten labuhanbatu.

Dari tersangka IJ als BAIM berhasil diamankan 1 unit HP yang berisikan transaksi narkoba dan transferan sejumlah uang.

IJ als BAIM mengakui barang bukti narkotika yang disita dari tersangka WK benar milik dia dan benar menerima setoran hasil penjualan dari tersagka PP als WK.

Tersangka PP alias WK dan tersangka IJ alias BAIM merupakan residivis dalam perkara yang sama. Tersangka PP als WK pernah dihukum pada tahun 2015 dengan vonis 2 tahun penjara. Sedangkan IJ als BAIM pernah dihukum pada tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Disela-sela penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, beliau juga menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hotline Polres Labuhanbatu dengan nomor 110 atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

Saat ini PP als WK dan IJ alias BAIM meringkuk dalam sel tahanan dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu.
Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara.

 

Reporter: Hendro nasution

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *