Dua Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek NA IX-X

Labuhanbatu Mediacybernews.com-

 

Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Labuhanbatu Utara, menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat, Sabtu (17/06/2023), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka DANI, di Dusun III, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X.

 

Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat menyebutkan, dua tersangka yang ditangkap Itu, yakni ARMADANI SIREGAR als DANI (20 tahun), pengangguran, warga Dsn III Ds. Kampung Pajak, RIZKY FADILLAH als ARIS (19 tahun), pengangguran, warga Dusun Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

 

Menurut Sinurat, penangkapan kedua tersangka, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 16 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor an. ASRAWATI NASUTION dan Laporan Polisi nomor LP / B / 05 / III / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 09 Maret 2023, pelapor an. SITI MAHYUNI TANJUNG.

 

Disebutkan Kanit, TKP curhat tersebut, Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X. Kejadiannya, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 02.00 Wib.

 

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan BARANG BUKTI berupa 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah gunting besar, 1 buah linggis.

 

Adapun kronologis kejadian, Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah ruko milik korban ASRAWATI NASUTION di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.

 

 

Barang2 yg dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit kamera merk NIKON, 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah jam tangan merk ALEXANDER CHRISTI, ijazah, surat tanah, uang sebesar Rp. 1.000.000,-

 

Dijelaskannya, korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000, kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X.

 

Sedangkan kronoligi penangkapan kata Gunawan Sinurat, yakni dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di ruko milik korban ASRAWATI NASUTION adalah DANI dan ARIS.

 

Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, berhasil menangkap DANI dan ARIS di rumah DANI di Dusun III Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X, disita barang bukti berupa linggis, jam tangan ROLEX berikut kotaknya dan gunting besar.

 

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa : selain DANI dan ARIS, pelaku pencurian di rumah korban ASRAWATI NASUTION ada 2 pelaku yg lain yaitu , nisial H dan OKI (tahanan Polsek NA IX-X dlm perkara lain, kss CURAS).

 

Pelaku DANI dan ARIS ada melakukan pencurian lain (CURAT) di sebuah toko di DUSUN 1 Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

 

“Kemudian tim laksanakan pengembangan utk mencari pelaku H, namun yg bersangkutan blm dapat ditemukan”, ujar Kanit Res.

 

 

Reporter: Hendro nasution

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *