Kalapas Edi Pimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Tanjungpinang 

BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rabu (31/05/2023).

Sidang ini membahas tiga agenda yakni pengusulan program integrasi, pengusulan pengangkatan pemuka dan tamping, sidang pelanggaran tata tertib dan izin keluar berobat di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Hal ini dilakukan terkait, Permenkumham No.7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Lalu, Permenkumham No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.

Pelaksanaan sidang TPP dihadiri oleh Kalapas Edi, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Tanjungpinang dan anggota TPP.

Selama pelaksanaan Sidang TPP, seluruh warga binaan yang disidangkan tertib dan terlaksana dengan baik.

Kalapas Edi mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang mengikuti Sidang TPP agar tetap mengikuti program pembinaan kepribadian, serta kemandirian dengan baik.

“Tetap selalu mematuhi peraturan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” tegasnya.

Terlihat sidang tersebut berlangsung lancar dan khidmat yang mana ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi serta pendapat dari seluruh anggota TPP.

About Author

Editor: O05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *