Hukum  

Residivis “Bandit Narkotika, Di Ringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu Mediacybernews.com-

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,senin (10/04/23 )

Pelaku yang diamankan Residivis Bandar Narkoba Tahun 2015, inisial ARR, umur 29 Thn, Warga Jln.Manap Lubis Kampung Sawah Kel.Sirandorung Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan batu.

Informasi diperoleh dari masyarakat, pada hari Sabtu Tanggal 08 April 2023 sekitar jam 16.15 Wib, bahwasanya di Jln.Kandis Kel.Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan batu tepatnya di depan sebuah kos-kosan diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut Team melakukan penyelidikan, menuju lokasi dimaksud, petugas mendapati pelaku ARR berada dilokasi saat menunggu pelanggan, tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggerebekan di TKP tersebut.

Team berhasil mengamankan ARR berikut barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat 4,70 gram bruto, 1(satu) unit HP merek Nokia berwarna Hitam, 1(satu) unit HP Android merek Vivo berwarna Biru, dan 1(satu) unit Sepeda Motor merek Kawasaki Ninja tanpa Nopol dengan Nomor Mesin KR150CEP43169, pada saat di lakukan penangkapan terhadap inisial ARR terlihat petugas membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di duga berisikan Narkotika jenis sabu ke arah tembok pagar kos-kosan yang berjarak 1 (satu) meter dari posisi pelaku ARR.

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku ARR dan ARR mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Terhadap ARR dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter: Hendro Nasution

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *