Daerah  

Legalitas Koperasi Di Akau Taman Kota Kijang, Patut Untuk Di Pertanyakan

Bintan – Media Cyber News.com – Legalitas Koperasi Bina Usaha Taman Kota Kijang di Pujasera (Akau) Taman Kota Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, patut untuk di pertanyakan. (15/2/22).

Dimana Sampai saat ini pihak kecamatan belum ada mengeluarkan SK untuk ke pengelolaan akau tersebut.

Meski sempat menjadi tanda tanya terkait kepengelolaan Akau yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Bintan Timur. Muhamad Sofyan Nasution, SE selaku Camat Bintan Timur menjelaskan, bahwasanya sampai saat ini SK pengelolaan Akau sudah lama dicabut.

“Pihak kecamatan sudah lama mencabut SK pengelola Akau, pada masa itu pengelola yang ditunjuk oleh Kecamatan kepada saudara Apip, jadi sekarang ini untuk pengelola Akau belum ada,” ujar Sofyan.

Tambahnya singkat. “Bahwasanya, saat ini pihak Kecamatan sudah tidak ada sangkut pautnya dengan pengelolaan di Akau,” tutup Sofyan.

Menanggapi hal tersebut, Yandika Galan Ramadhan, S.H selaku Ketua Advokasi dan Pelayanan Masyarakat Perppat Bentan menjelaskan, jika memang SK pengelolaan Akau belum ada kejelasan secara pasti. Maka, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Hal ini berkaitan dengan undang-undang, dimana pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto.

Selanjutnya, Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menghimbau kepada setiap masyarakat Bintan, khususnya para pedagang Akau, jika memang ditemukan adanya indikasi pungli agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.

“Apabila ada oknum atau pihak yang mengaku mengelola atau meminta uang kepada para pedagang tanpa dapat menunjukan SK pengelolaannya, diharapkan agar segera menginformasikan atau memberitahukan kepada pihak berwajib,” pungkas Galan.

Masih sambungnya. Dimohon untuk pihak kepolisian agar bertindak sigap apabila terdapat indikasi pungli terhadap pedagang, dan Perppat Bentan siap menampung dan bertindak jika memang terbukti adanya pungli.(Thafan Casper dan Bung Yogi)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *