Zulkhairi Eks Camat Bintan Pesisir Bungkam Soal Tambang Boksit Di Pulau Malin, Kejati Kepri : Kita Akan Lakukan Pengecekan

BINTAN – Mediacybernews.com – Pasca penambangan biji boksit di pulau malin kecamatan Bintan pesisir kabupaten Bintan tahun 2013 silam, kini menyisakan Kerusakan alam yang sangat parah, pulau yang luasnya lebih kurang 19 hektar dan masuk dalam kawasan hutan lindung tersebut, seharusnya di jaga kelestarian alamnya, bukan malah sebalik, sampai saat ini, siapa dalang di balik mafia tambang boksit ilegal tersebut, masih menjadi teka-teki dan tanda tanya besar.

Dalam hal ini, Zulkhairi atau yang akrab di sapa Alex, menjabat sebagai PLT Camat Bintan pesisir, terkesan Bungkan ketika di Konfirmasi awak media cybernews.com, dan mengatakan.

” Saya tidak tahu ya bang, maaf bang saya tidak tahu bang, coba konfirmasi aja langsung ya bang, saya tidak tahu bang, minta maaf ya bang” jawab Alex melalui pesan Whatsapp.

Di waktu yang berbeda, kepala kejaksaan tinggi Kepri(Kejati) Hari Setiyono saat di konfirmasi mengatakan,
” Terimkasih atas infonya, kami minta waktunya, akan kami lakukan pengecekan terlebih dulu ya” sebutnya singkat.

Salah satu penggiat lingkungan yang juga masyarakat Bintan sebut saja namanya OM(nama samaran) menambahkan.

“Saya telah mengikuti sejarah panjang terkait  pasca tambang biji Boksit, yang ada di pulau Bintan, khusus daerah yang tidak patut dilakukan tambang tapi daerah tersebut juga tetap diizinkan oleh pemerintah kabupaten Bintan pada masa itu, dan dilakukan exploitasi angkut jual biji Boksit” Pungkasnya.

Masih Lanjutnya. “sesuai data yang ada pada saya, daerah yang mengalami kerusakan yang cukup serius terletak pada daerah gugusan pulau pulau terkecil yang ada di kecamatan Bintan pesisir. Seperti pulau Malin, pulau Kelong, pulau elong, dan banyak lagi yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Yang jelas pulau tersebut dalam aturannya tidak boleh ditambang, karena pulau tersebut adalah termasuk daerah konservasi alam dan hutan lindung. Semoga Institusi terkait dapat menindak dengan tegas, tidak tebang pilih dalam penindakan suatu kasus” Ucap OM. (9/9)(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *