Tarmizi Menyebutkan Himbauan Bupati Bintan Jangan Sampai Di Salah Tafsirkan

BINTAN – Media Cyber News.Com – Terkait himbauan bupati tgl 6 juni 2021 kepada seluruh camat, lurah, kepala puskesmas sekabupaten bintan tentang vaksinasi yang salah satu pada poin 4, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan Pemda Kabupaten Bintan tentang pelayanan administrasi dan pelayanan publik salah satu persyaratannya adalah kartu vaksinasi, semoga masyarakat tidak salah untuk menafsirkan. (21/6)

Tarmizi mengatakan.

” bahwa surat bupati tersebut untuk saat ini hnya sebatas himbauan dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan jangan sampai himbauan tersebut, di salah tafsirkan oleh camat, lurah, kepala puskesmas sekabupaten bintan dan dan juga dinas pendudukan utk tdk melayani masyarakat dalam hal pengurusan ktp, kartu keluarga dan lain-lain, karna itu hanya sebatas himbauan dan jangan sampai masyarakat di rugikan” Sebut Tarmizi anggota DPRD bintan dapil 3 daru partai hanura.

Tarmizi juga menambahkan.

” bahwa dalam beberapa hari terakhir ini sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat bintan timur khususnya dan masyarakat bintan pada umumnya, terkait vaksinasi terkesan di gunakan upaya paksa yaitu dengan cara apabila masyarakat tidak mau di vaksin. Maka tidak di layani dalam pelayanan administrasi dan pelayanan publik (pengurusan ktp, kk dll)”Pungkas Tarmizi

Sambung Tarmizi “Pelayanan terhadap masyarakat sdh di atur di dlm undang2 dan menjadi hak dasar bagi setiap warga negara indonesia utk mendapatkan pelayanan yg terbaik. Ombudsman juga sudah menjelaskan bhw vaksinasi covid -19 tidak boleh di paksakan” Ucapnya

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *