Polsek Bintan Timur Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Media Cyber News.Com – Bintan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan pelaku berinisial S dari kediamannya di kelurahan Gunung Lengkuas,atas dugaan tindak pidana Asusila Terhadap Anak di bawah umur. Penangkapan S di lakukan, berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polsek Bintan Timur pada 2 Februari 2021 kemarin, atas dugaan adanya tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga(nama samaran) 17thn di Kelurahan Gunung Lengkus Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.4/2/21

Kapolsek Bintan Timur Saat di Konfirmasi mengatakan.

“Korban Bunga(nama samaran) yang masih berusia 17 Tahun, telah disetubuhi oleh pamannya sendiri (inisial S). Atas laporan yang masuk, kemudian unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Dan pada Rabu 03 Februari 2021 pelaku yang merupakan paman korban, berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatan nya” Ujar Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M. H kepada awak Media.

Ulil Menambahkan ” Terungkapnya kasus ini berawal pada saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, selanjutnya Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Dari informasi yang didapat bahwa korban hanya sekali disetubuhi oleh pelaku dengan cara dibujuk rayu” Pungkasnya.

Ulil juga menjelaskan ” Saat ini kasus tersebut sudah ditangani untuk proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak”Ucap ulil. (YOGI)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *