Pelaku Ranmor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang

media Cyber News. Co – Bintan – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang Polres Bintan berhasil meringkus, pelaku pencurian dengan pemberatan di dua TKP. dipinggir pantai jalan Sungai Angus Kampung Pulau Pucung Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kab. Bintan. Jumat (14/8/20) pagi.

Pengukapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang di dua Tempat Kejadian perkara dengan 2 (dua) orang tersangka berinisial S alias AW (18 thn), sedangkan seorang tersangka berinisial AR alias M (15 thn) berada didalam sel tahanan, kedua tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 dan hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 kemudian adanya pengaduan dan laporan korban pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 dan hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM, melalui
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan korban yang kehilangan kenderaan motor miliknya

Kejadian penangkapan diawal dari informasi dari masyarakat dan korban merasa curiga atas tersangka yang mengendarai kenderaan yang selama ini tidak pernah digunakan karena dalam keadaan rusak setelah kejadian pencurian motor tak lama kenderaannya dapat digunakan kemudian dilihat dari jenis kenderaan dengan mesinnya tidak sesuai kemudian korban melapor ke Polsek.

Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 365 K.U H. Pidana dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Gunung Kijang Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.

Monang menambahkan, Kami mengapresiasikan tindakan masyarakat yang tetap tenang ketika melihat kecurigaan terhadap pelaku dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku namun langsung mengamankan dan dibawak ke Polsek Gunung Kijang, ujarnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan kendaraan yang diparkirkan baik di halaman rumah maupun diluar rumah ketika beraktifitas diluar, selalu memperhatikan untuk stank selalu terkunci saat ditinggalkan dan tidak meninggalkan kunci yang masih berada di kendaraan hal ini guna meminimalisir adanya niat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *