Satres Narkoba Polres Bintan Tangkap Kurir Narkoba

Media Cyber News.Co – Bintan – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bintan yang di Punggawai AKP Nendra Madya Tias.S.I.K. Kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Bintan pukul 01.30 Wib 02/06/20 kemarin.

Pelaku tindak pidana narkoba berinisial MM 38th, yang diduga sebagai kurir itu, di amankan Satres Narkoba Polres Bintan di jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban kota, kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Dari tangan MM Satres Narkoba Berhasil mengamankan Serbuk kristal, Yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat 3,01 gram.

Kapolres Bintan Melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias. S. I. K menyampaikan.

” Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial MM 38th, dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Permai Suri Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan Selasa 02/6/2020. Kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, dan kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan sekira pukul 01.30 Wib, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan dari hasil penyelidikan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku MM, selanjutnya kita bawa ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan” Ungkap kasat.

Lanjut Nendra ” Dari hasil keterangan pelaku MM, Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DN yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” Sebutnya.

Kasat Reskrim Narkoba menambahkan.

” Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MM
1 paket diduga jenis sabu
1 bungkus wafer salt chess combo,
1 unit motor Yamaha Mio Z warna Putih,
1 unit Handphone merk Samsung J 2 Prime warna putih. Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun. Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan, untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum” Ucap AKP Nendra 4/6/2020.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *