Hendri Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan Seperti Mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP. Dan Diduga Ada Yang Tidak Beres

Media Cyber News.Co – Bintan – Muhammad Hendri Pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) Bintan, bungkam saat di tanya soal Anggaran Baju Batik Anggota DPRD Bintan, Sehingga menimbulkan Dugaan Negatif Bagi dirinya, (16/1/2020).

Sikap bungkam Hendri Pejabat Setwan tersebut, terkesan Seperti menggkangi, Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang di sahka oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di jakarta 30 April 2008 silam. Dan membuat Tarmiji salah satu Anggota Komisi I DPRD Bintan angkat bicara.

” Kita tidak mempermasalahkan baju batik yang kita terima, tapi yang kita permasalahkan kenapa Setwan tidak terbuka soal Anggaran Baju Tersebut. Sampai disini kita jadi berpikir, apakah sesuai baju yang di bagi dengan anggarannya.Kita juga tidak keberatan baju batik dewan sama seperti baju batik pejabat eselon IV, asal Anggarannya juga sama dan tentunya baju batik yang kita terima juga harganya sesuai yang di anggarkan” Sebut Tarmizi.

Masih lanjut Tarmizi ” Dan yang jadi pertanyaan saya, kenapa ada perbedaan baju batik, antara kepala dinas dengan anggota dewan. Seharusnya seluruh baju batik tersebut disamakan agar tidak ada perbedaan. Kita juga sempat pertanyakan soal anggaran baju batik itu ke sekwan, tetapi sekwan tidak mau menjawab. Melihat Bahannya baju tersebut, berkisaran antara harag Rp.150.000 sampai Rp. 250.000. Sekali saya Tegaskan kami tidak mempermasalahkan baju batik tersebut kalau sesuai anggaran dan di sama ratakan supaya tidak ada perbedaan. Pungkasnya.

Sementara sampai berita ini di terbitkan. Muhammad Hendri yang di konfirmasi awak media, Melalui Pesan Whatsapp  selasa 14/1/2020. Hendri hanya membaca pesannya saja dan tidak membalasnya. Hal itupun terlihat dari tanda ceklis 2 yang berubah menjadi warna Biru.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *