Hukum  

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Hingga Pelaku Maling Kotak Amal di Bintan Timur

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al Hidayah, Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin mengatakan bahwa pelaku inisial HO (45) diamankan untuk menghindari amukan massa pada Minggu, 22 September 2024.

“Pelaku diamankan Bhabinkamtibmas untuk menghindari amukan massa di pelantar kampung tenggel, karena mau melarikan diri ke Kijang,” kata AKP Firuddin, Jumat 27 September 2024.

Ia menyebut, usai diperiksa dan interogasi pelaku mengaku telah mengambil uang kotak infak masjid Al Hidayah sebanyak empat kali.

“Setelah diperiksa pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,2 juta dengan pecahan uang tunai hingga koin seling Rp 20 ribu, 10 ribu, 2 ribu dan seribu,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku nekat mengambil uang karena tidak memiliki uang.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakakan pasal 363 ayat 1 paling lama hukuman penjara 7 tahun.

Sementara itu, Konferensi pers dilanjutkan dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, dan penggelapan sepeda motor.

Polisi berhasil ringkus pelaku inisial KA (36) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dalam kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor, Jumat 26 September 2024.

Pelaku ditangkap usai menggelapkan dan mencuri dua (2) sepeda motor Beat dan Supra X 125 di lokasi yang berbeda yakni di Bintan Timur dan Kecamatan Gunung Kijang.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin mengatakan pelaku mendapati dua laporan atas tindak pidana penggelepan dan pencurian sepeda motor.

“Dua laporan pelaku beraksi di Bintan Timur dan Gunung Kijang. Pertama pelaku meminjam sepeda motor beat hingga tidak dikembalikan, dan kedua pelaku mencuri sepeda motor Supra X 125, ” kata AKP Firuddin. (*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *