Daerah  

Gejolak Sengketa Lahan Jl.WR Supratman KM 8 , ATR/BPN Tanjungpinang Batalkan Agenda Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

Tanjungpinang – Perjalanan panjang sengketa hak di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektar di pinggir ruas jln.WR Supratman Km 8 Tanjungpinang, memasuki tahap baru atas atensi institusi ATR/ BPN Tanjungpinang,(17/8).

Di ketahui dari surat undangan Pengukuran dan pemetaan Kadastral dengan 12 nomor berkas pemohon , di jadwalkan tgl 16 Agustus 2024 pada jam 9 pagi, terjadi perdebatan alot antara para pihak, baik BPN sebagai institusi, kuasa hukum pemohon dan juga Kuasa Ahli waris Leo Puho & Abu Thalib , dan juga Ahli waris Alm. Junaidi.

Awak media kembali mengkonfirmasi bung Patrisius Boli Tobi yg di ketahui sangat konsisten memperjuangkan hak ahli waris di objek sengketa ini.
Bung , apa Khabar.
Baik dan aman saja saat ini , bung Boli merespon konfirmasi awak media dengan nada datar saja, tidak seperti biasanya.

Saat ditanya soal agenda ATR,/BPN Tanjungpinang hari ini,terkait rencana pengukuran kadastral, Patrisius Boli Tobi, mengatakan, sudah cukup banyak aspek publisitas yang sering kita coba untuk masuk pada fungsi kontroling melihat bagaimana instrumen hukum yang semestinya menjadi rul yang jadi pedoman dalam mengurai persoalan di lahan tersebut.

“Sampai saat ini , Medan di jalur ini , seperti jalur Gaza yang masih sulit menemukan sebuah instrumen sebagai langkah awal atas perjuangan tentang arti sebuah kebenaran. Mungkin juga karena prinsip hukum itu masih memegang teguh asas kepastian hukum yang jadi warisan Belanda, yang tidak lama lagi kita tinggalkan di 2026 nanti,
Orang belum mau masuk pada hal yang hakiki tentang sebuah kebenaran, jadi ya seperti ini” Ungkap Patrisius.

Patrisius Boli Tobi saat di Tanya, terkait agenda hari ini, apakah tadi dalam perdebatan, bisa menemukan point’ yang dapat meminta di anulir dulu agenda pengukuran kadastral oleh BPN Tanjungpinang.

Patrisius menjawab dirinya, berpedoman pada protap yang juga normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sangat jelas dalam undangan Pengukuran dan pemetaan Kadastral oleh ATR/BPN Tanjungpinang yang sudah juga di jadikan landasan yaitu pasal 19A PP No. 16 Tahun 2021.

“Maka tadi saya bersikukuh untuk mengargumetasi bahwa kita harus konsisten mematuhi ini , tapi di awal agenda tadi sesuai waktu yang disampaikan dalam undangan, namun sangat di sayangkan ada 1 oknum yang justru dari institusi ATR BPN Tanjungpinang, seperti tidak memahami aspek formalitas prosedur yang justru ketentuan itu merujuk pada institusinya.” Tegasnya.

Patrisius Boli Tobi juga mengatakan, tidak ada reecol data kehadiran para pihak tiba tiba sudah memulai memerintahkan team ukur kadastral lakukan pengukuran.

Didepan puluhan Aparat Penegak Hukum Dan Pihak Kelurahan serta Kecamatan Patrisius juga mempertanyakan kepada pihak ATR/BPN Tanjungpinang, perintah pengukuran Yang terjadi, atas nama institusi atau kepentingan personal.

“Saya minta ATP/BPN Tanjungpinang,untuk hentikan dulu pengukuran Dan berbicara dengan aturan” Kata Bung Patrisius.

Di ketahui selanjutnya terjadi pembicaraan pihak pihak yang terkait dengan suasana yang cukup kondusif, oleh karena juga agenda ini dalam atensi pengamanan dari Kepolisian Polresta Tanjungpinang juga dari Polsek Tanjungpinang Timur.

Dalam pembicaraan terdapat beberapa point’ yang akhirnya juga menjadi kesepakatan bahwa Agenda Pengukuran dan pemetaan Kadastral oleh ATR BPN Tanjungpinang di Batalkan atau di tunda dan akan di lanjutkan dengan agenda mediasi para pihak di kantor ATR/BPN Tanjungpinang pada tgl 22 Agustus 2024.

Agenda dilakukan untuk mengakomodir para pihak yang terkait dengan sengketa pada objek lahan, di lain pihak juga di ketahui bahwa hadir juga dalam agenda ini atas undangan resmi ATR/ BPN Tanjungpinang terhadap Ahli waris Alm. Junaidi Beng Kwang yaitu pak Rudy Susemen.

Dalam perdebatan dengan pihak pemohon , saudara Rudy Susemen justru menyampaikan secara gamblang dan terang benderang bahwa Surat Asli atas nama MAIMUNAH dengan nomor SKT 158/G-1/1979 masih di tangan beliau sebagai ahli waris Junaidi Beng Kwang. Dan belum pernah di alihkan atau dipindahtangankan ke pihak manapun.
Pernyataan ini sekaligus di perlihatkan PPJB asli di hadapan seluruh aparat baik dari BPN juga pemerintah kelurahan juga kecamatan.

Patrisius Boli Tobi, cukup yakin untuk terus memperjuangkan hak ahli waris, dan juga terus mengawal laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dari SKT 267/G-1/2003 atas nama Rosamaniah.

“Bagaimana mungkin dasar proses surat SKT 267/G-1/2003 itu di lakukan oleh kelurahan Air Raja ketika itu, sementara hari ini dengan sangat jelas induk surat yang menjadi dasar proses yaitu SKT 158/G-1/1979 a.n Maimunah asli surat masih di tangan ahli waris Junaidi Beng Kwang. Inilah, kebenaran pasti akan menemukan jalannya”Jelasnya.

Patrisius menambahkan, mari kita mengawal bersama proses ini, kita hormati instrumen hukum yang sedang berproses atas persoalan ini pada institusi kepolisian, tapi juga terus membantu dalam fungsi kontroling kita atas Slogan Presisi Polri.

“ATR/BPN Tanjungpinang, mari kita mulai babak baru yang makin seru,”
Tutup bung Patrisius Boli Tobi.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *