Daerah  

Obeng Diduga Menjual Kayu Ilegal Kepada Sungkiang,Polres Bintan Diminta Bertindak Tegas

BINTAN – Perusahaan pengekspor kayu mabel CV Sinar Permai Indah yang beralamat di Gesek Desa Topaya Kabupaten Bintan, diduga menjadi penadah kayu hasil ilegal logging(Kayu tanpa Dokumen) milik Obeng warga rawa sari kota Tanjungpinang,(4/8).

Hal ini tentu menjadi PR penting bagi Polres Bintan agar memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan penadah yang di Duga menampung dan menjual kayu hasil ilegal logging dari pulau yang ada di Kepri tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan CV Sinar Permai Indah milik pak sungkiang sudah lama beraktivitas serta diduga sudah lama menjadi penadah kayu ilegal.

Ironis nya, aktivitas yang di lakukan oleh Sungkiang tersebut, hingga saat ini tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Hukum Polres Bintan.

Seharusnya Polres Bintan lebih ekstra menangi persoalan-persoalan di Kabupaten Bintan, untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat.

Saat di Konfirmasi melalui via Whatsapp sungkiang mengakui bahwa diri nya ada membeli kayu yang diduga ilegal dari Obeng sebanyak lebih kurang 2 Ton.

” Ya Obeng kenapa,tidak banyak paling sekitar 2 Ton lebih,kayu belum diproduksi, baru datang semalam” Kata Sungkiang.

Sementara Obeng saat di konfirmasi terkait kayu miliknya yang di jual kepada pak sungkiang, mengelak untuk di konfirmasi.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *