Daerah  

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi di Bali

BINTAN – Seorang pria 30 Tahun berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Provinsi Bali usai melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur Di Kabupaten Bintan.

Aksinya ketahuan setelah korban Bunga 14 Tahun (Samaran) menceritakan kejadian yang dilakukan HSP terhadap korban, dimana korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP mau diperkosa dan telah dicabuli oleh pelaku.

Kejadian ini terjadi pada 24 Juni 2024, di rumah pelaku yang beralamat di wilayah Bintan Utara, dimana saat itu pelaku meminta korban untuk main kerumahnya, karena pelaku merupakan orang dekat korban maka korban pun mau saja main kerumah pelaku, lalu disitulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Setelah kejadian korban pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban. Merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Resort Bintan.

Setelah melakukan aksi bejatnya, HSP (Pelaku) langsung melarikan diri ke Provinsi Bali, namun Kepolisian tidak tinggal diam, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, Al Hasil pada Selasa, 22 Juli 2024, Tim Gabungan berhasil meringkus pelaku di Wilayah Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali.

“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan serangkaian Penyelidikan dan pengejaran terhadap Pelaku, kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kuta Utara – Bali “. Ucap Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan.

Dari keterangan Kepolisian, saat ini pelaku sudah mendekam dirumah Tahanan Polres Bintan, disangkakan pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *