Opini  

Penggusuran PKBI: Ketika Pemerintah Mengkhianati Pahlawan Kesehatan Rakyat

Penggusuran PKBI: Ketika Pemerintah Mengkhianati Pahlawan Kesehatan Rakyat

Oleh: Thafan Casper
Aktivis dan Penulis

Hadirnya lebih dari 100 personil Satpol PP yang di backup oleh puluhan aparat kepolisian dan TNI untuk menggempur sekretariat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jakarta Selatan pada Rabu, tanggal 10 Juli 2024 menimbulkan sebuah konflik baru akan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Peristiwa ini bukan sekadar pengusiran biasa, melainkan simbol pengkhianatan pemerintah terhadap lembaga yang selama 67 tahun berjuang untuk kesehatan reproduksi masyarakat Indonesia.

PKBI, pionir gerakan keluarga berencana nasional, kini dipaksa angkat kaki dari tanah yang mereka tempati sejak 1970. Ironis, mengingat kontribusi PKBI dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta perannya dalam pelopor terbentuknya BKKBN.

Dr. Ichsan Malik, Ketua Pengurus Nasional PKBI, menyatakan kekecewaannya: “Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini akan berdampak pada layanan kesehatan yang kami berikan kepada masyarakat.”

Pemerintah berdalih tindakan ini sah berdasarkan Pergub DKI No. 207/2016. Namun, bukankah seharusnya hukum melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya? PKBI telah mengabdi pada bangsa jauh sebelum regulasi tersebut ada.

Pengusiran ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih mementingkan formalitas hukum daripada substansi pelayanan publik. Mereka mengabaikan fakta bahwa PKBI telah menjadi tulang punggung layanan kesehatan reproduksi, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Tindakan ini juga mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah secara bijaksana. Alih-alih mencari solusi win-win, mereka memilih jalan pintas yang merugikan rakyat.

Lebih memprihatinkan lagi, peristiwa ini terjadi saat proses hukum masih berjalan. PKBI telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan menggugat berbagai instansi pemerintah. Bukankah ini bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan prinsip due process of law?

Kita patut bertanya: Apakah ini cara pemerintah berterima kasih kepada lembaga yang telah berjasa besar dalam membangun fondasi kesehatan reproduksi di Indonesia? Apakah gedung dan tanah lebih berharga daripada nyawa yang telah diselamatkan PKBI selama ini?

Pengusiran sepihak terhadap PKBI bukan hanya tentang sengketa tanah. Ini adalah cermin kebijakan pemerintah yang abai terhadap sejarah, jasa, dan kepentingan rakyat. Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat pengabdian yang telah ditunjukkan PKBI selama lebih dari setengah abad.

Sudah saatnya pemerintah menyadari bahwa kekuatan negara bukan terletak pada kemampuannya menggusur, melainkan pada kebijaksanaannya dalam melindungi dan memberdayakan lembaga-lembaga yang mengabdi pada rakyat.

Nasib PKBI saat ini menjadi alarm bagi kita semua. Jika pahlawan kesehatan rakyat bisa dikhianati seperti ini, siapa yang akan menjadi korban berikutnya?(10/7).

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *