Daerah  

4 Pelaku Begal Dilumpuhkan Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Punggur

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) berhasil melumpuhkan empat (4) tersangka pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Relief Antam Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Empat kawanan begal ini melancarkan aksinya pada Minggu (16/07/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di Relief Antam Kijang, dan berhasil merampas barang-barang milik korban berupa uang tunai, handphone dan beberapa kunci motor.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintim, AKP Rugianto bahwa empat tersangka berhasil diamankan di Pelabuhan Punggur, Kota Batam.

“Empat tersangka kita ikuti dari pelabuhan Tanjung Uban, lalu kita amankan di Pelabuhan Punggur sekitar pukul 08.00 WIB,” kata AKP Rugianto. Minggu (16/07/).

Kapolsek menerangkan kronologi singkat kejadian bahwa, bermula ketika kelima korban sedang berhenti di pinggir jalan (Relief).

Singkatnya, tiba-tiba satu unit mobil berwarna putih menghampiri dan memerintahkan para korban untuk tiarap diaspal.

“Setelah itu para korban diperintahkan untuk mengeluarkan barang-barang berharga, dan tersangka melakukan kekerasan dengan menginjak kepala bagian belakang korban, selepas itu para tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Diketahui, atas kekerasan tersebut lima (5) korban langsung melaporkan ke Polsek Bintim.

Tanpa waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bintim dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Prabowo mengantongi ciri-ciri pelaku yang ingin melarikan diri ke Kota Batam.

“Mengantongi ciri-ciri kendaraan dan keempat pelaku, Unit Reskrim langsung menuju pelabuhan ASDP Tanjung Uban dan mengikuti tersangka menggunakan kapal Roro hingga mengamankan tersangka di Pelabuhan Punggur, Batam,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dihimpun barang bukti yang diamankan berupa 1 Hanphone Oppo A54, 1 Handphone Redmi 6, 1 Handphone Redmi Note 7, dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih dengan Nomor Plat BP 1000 ER.

“Barang bukti dan tersangka kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Persangkaan Dugaan Tindak Pidana ‘Pencurian dengan kekerasan’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) huruf ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Disamping itu, AKP Rugianto menghimbau kepada anak remaja dan masyarakat agar selalu berhati-hati jika bepergian dimalam hari.

“Jika tidak ada kepentingan mendesak, jangan keluar larut malam, dan hal tersebut dihimbau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ” tutupnya.(*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *