Daerah  

20 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Terima Penyuluhan Hukum

BINTAN – Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kepri melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada 20 narapidana (napi), dan monitoring serta evaluasi terhadap satu (1) napi penerima bantuan hukum pada Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (16/08/2023).

Penguatan nilai nasionalisme merupakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana, pelaksanaan ini dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di Kepri.

Dimana melaksanakan amanat UU Pemasyarakatan yaitu warga binaan berhak mendapatkan informasi hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum, dan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman melalui Kasi Binadik, Junaidi menyampaikan agar para peserta dapat memperhatikan apa yang telah disampaikan.

“Agar peserta dari penyuluhan hukum ini dapat menyerap informasi dan menambah wawasan terkait dengan hukum. Hal ini sangat berguna bagi diri sendiri , keluarga dan lingkungan nantinya,” kata Junaidi.

Lagi, dikatakan Junaidi, bahwa hukum bersifat dinamis, bergerak, mengikuti perkembangan budaya sosial dan ekonomi.

“Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua, meski dalam status sebagai warga binaan, kita juga dapat Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang hukum dan perkembangan hukum yang dinamis. Termasuk dengan lahirnya UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Junaidi.

Lalu, penguatan nilai nasionalisme kepada warga binaan dianggap penting, untuk mencegah WBP melakukan tindak pidana yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan sepeti makar, terorisme dan penyebaran hoax.

Tema penguatan nasionalisme bagi warga binaan juga dirasa tepat dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI.

“Diharapkan dapat menjadi momentum penguatan rasa cinta tanah air, dan komitmen menjaga persatuan dan kesatuan baik didalam Lapas maupun ketika selesai menjalankan hukuman,” ujarnya.

Penyuluhan hukum ini akan disampaikan oleh tim penyuluh dari Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.

About Author

Editor: O05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *