2 Tahun Gauli Anak Tiri, Pria Kecamatan Toapaya Ini di Jebloskan ke Jeruji Besi

BINTAN – Tidurin anak tirinya selama dua (2) tahun, tersangka H (35) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (26/05/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan penangkapan pada tersangka H berdasarkan dari laporan keluarga korban, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

“Saat menerima laporan, kami langsung bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti tersangka langsung kami amankan di Kecamatan Toapaya,” tegas AKP Marganda. Minggu (04/06/2023)

Lanjut, dikatakan Kasat, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksi bejatnya ini dimulai saat korban menduduki bangku kelas 6 SD, dengan usia 11 Tahun.

“Korban berusia 11 Tahun dan tersangka melakukan persetubuhan kurang lebih hampir 2 tahun,” kata Kasat Reskrim.

Identitas tersangka merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu.

Perbuatan keji tersangka dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada dirumah. Diketahui,  keluarga tersebut hanya tinggal bertiga yang terdiri dari tersangka, korban dan ibu korban.

“Karena hanya bertiga, jadi saat ibu korban sedang pergi, tersangka dengan leluasa melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya didalam rumah yang beralamat di Kecamatan Toapaya, Bintan,” ujarnya.

Disamping itu, desas desus ini diketahui saat korban menceritakan perbuatan tersangka terhadap paman korban, sehingga paman korban langsung membuat laporan bersama ibu korban ke Polres Bintan.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *